Wednesday, 28 December 2016

Makalah FIQIH MUAMALAH “Pinjaman (‘Ariyah)”




Makalah FIQIH MUAMALAH
“Pinjaman (‘Ariyah)”
 






KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala limpahan rahmat, bimbingan dan petunjuk serta hidayah-Nya, sehingga kami mampu   menyelesaikan  penyusunan makalah . Makalah  ini disusun dalam rangka memenuhi tugasfiqh muamalah II.
            Kami mohon maaf atas kesalahan serta kekhilafan yang kami perbuat baik sengaja maupun tidak sengaja dan  kami mengharapkan kritik dan saran demi menyempurnakan makalah kami agar lebih baik dan dapat berguna semaksimal mungkin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini tidak mungkin terselesaikan dengan baik tanpa bantuan dan dukungan serta semua pihak yang membantu.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih dan berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua yang membacanya. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta rahmat-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Makassar, 28 Desember 2016


Hormat kami


DAFTAR ISI


KATAPENGANTAR...................................................................................................i
DAFTAR ISI...............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................1
a)         Latarbelakang.................................................................................................1
b)         Rumusan masalah..........................................................................................2
c)         Tujuan.............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................3
a)         Pengertian 'ariyah........... ................... ............................................................3
b)         Dasar Hukum 'ariyah.... .................................... .............................................4
c)         Rukun dan Syarat-Syarat ‘Ariyah.......... .........................................................5
d)         Pembayaran Pinjaman....................... ............................................................7
e)         Meminjam Pinjaman dan Menyewakan..........................................................8
f)         Tanggung Jawab Peminjam...........................................................................8
g)        Tatakrama Berutang.......................................................................................9
BAB III PENUTUP.....................................................................................................10
a)         Kesimpulan.....................................................................................................10
b)         Saran..............................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah
Harta adalah komponen pokok dalam kehidupan manusia, yamng mana harta merupakan unsur dharuri yang memang tidak bisa ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan sekunder ataupun primer dalam hidupnya. Dalam rantai untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, terjadilah suatu hubungan yang horizontal antar manusia yakni Muamalah, karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna, dan saling membutuhkan, karena menusia juga memiliki hasrat untuk mencukupi kebutuhan, yang tidak ada habisnya, kecuali dengan tumbuhnya rasa syukur dan ikhlas yang luar biasa kepada Tuhan, secara pasti hal ini pula perlu mengenalkan adanya Tuhan yang memberi nikmat dan rizki kepada manusia sehingga dapat merasakan kebahagiaan dalam dirinya.
Manusia merupakan makhluk social yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan dibutuhkannya orang lain untuk mencukupinya maka dalam dunia bisnis Islam biasa dikenal dengan kegiatan Muamalah, salah satunya yakni yang membahas tentang harta dalam konteksnya harta hadir sebagai obyek transaksi , sehingga harta pun dapat dijadikan sebagai obyek transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam (ariyah),dan sebagainya. Jika diihat pula dalam katakteristik dasarnya harta juga dijadikan sebagai obyek kepemilikan, kecuali terdapat factor yang menghalanginya.



B.   Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ariyah?
2. Apa dasar hukum ariyah?
3. Apa syarat dan rukun Ariyah?
4. Bagaimana pembayaran dan tanggung jawab peminjam?
5. Kapan berakhirnya akad ariyah?

  1. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Ariyah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum ariyah.
3. Untuk mengetahui syarat dan rukun Ariyah.
4. Untuk mengetahui pembayaran dan tanggung jawab peminjam.
5. Untuk mengetahui kapan berakhirnya akad ariyah.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian 'ariyah
Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat, yaitu:
1.    Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah:
“Memilikkan manfaat secara cuma-cuma.”
2.    Menurut Malikiyah, ‘ariyah adalah:
تمليك منفعة مؤ قتة لا بعو ض

 “Memilikkan manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.”
3.    Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah adalah:
ابا حة الا نتفا ع من شخص فيه اهلية التبر ع بما يحن الا نتفا ع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع

 “Kebolehan mengambil manfaat dari dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.”
4.    Menurut Hanabilah, ‘ariyah ialah:
“Kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dan peminjam atau yang lainnya.”
5.    Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah:
“Kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.”

Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli fiqh diatas, kiranya dapat dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah.

B.   Dasar Hukum 'ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong [ariyah] adalah sunnah.  Sedangkan menurut al-Ruyani,sebagaimana dikitip oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam. Adapun landasan hukumnya dari nash alquran ialah:
وتعا ونوا على البر والتقوى ولا تعا ونوا على الا ثم والعدوان ( الما ئدة :٢ )
“Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.”  [Al-Maidah:2]
ان الله يأ مر كم ان تؤ د و االا ما نا ت ا لى اهلها (النساء :٥٨)
Asbabun Nuzul:
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fathul Makkah, Rasulullah SAW memanggil Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika Utsman datang menghadap Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas seraya berkata : “Ya Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”. Utsman menarik kembali tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman !” Utsman berkata: “Inilah dia amanat dari Allah”. Maka berdirilah Rasulullah membuka ka’bah dan kemudian keluar untuk thawaf di baitullah. Lalu turunlah Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman. Rasulullah melaksanakan perintah itu sambil membaca surat An Nisa’ ayat 58.
Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain al-quran landasan hukum yang kedua ialah Al-Hadis, dalam landasan ini, ariyah dinyatakan sebagai berikut:
ادالآ ما نة الى من ائتمنك ولا تخن من خانك ( رواه أبو داود )
“Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu” [Dikeluarkan oleh Abu Dawud].
من أخذ اموا ل الناس يريد أداء ها ادى الله عنه ومن أخذ يريد اتلا فها اتلفه الله
“Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya maka Allah akan membayarkannya, barang siapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya” [Riwayat Buhari].

C.    Rukun dan Syarat-Syarat ‘Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’ah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1. Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2.Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan Musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
Ø  Baligh,  maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil;
Ø  Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila;
Ø  Orang tersebut tida dimahjur (di bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
3. Benda yang dipinjamkan. Pada rukun yang ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu:
Ø  Materi yang dipinjamkan dapat di manfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materi nya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimnapn padi.
Ø  Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh Syara’, seperti meminjam benda-benda najis.
Syarat-syarat ‘ariyah berkaitan dengan rukun yang telah dikemukakan diatas, yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang/benda yang dipinjamkan.
Adapun syarat-syart al-‘ariyah itu diperinci oleh para ulama fiqh sebagai berikut
Mu’ir (orang yang meminjamkan)
Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya atau pemilik yang berhak menyerahkannya. Orang yang berakal dan cakap bertindak hukum. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
Mus’tair (orang yang menerima pinjaman)
·         Baligh
·         Berakal
 Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah perlindungan, seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
  1. Mu’ar (benda yang dipinjamkan)
·         Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang mu’arnya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi.
·         Pemanfaatan itu dibolehkan oleh syara’ (tolong menolong dalam hal kebaikan), maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’. Misalnya kendaraan yang dipinjam harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pandangan syara’, seperti bersilaturahmi, berziarah dan sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk pergi ke tempat maksiat maka peminjam dicela oleh syara’, sekalipun akad atau transaksi ‘ariyah pada dasarnya sah.
·         Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetapi hanya ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain.
·         Jenis barang yang apabila diambil manfaatnya bukan yang akan habis atau musnah seperti rumah, pakaian, kendaraan. Bukan jenis barang yang apabila diambil manfaatnya akan habis atau musnah seperti makanan.
·         Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).

D.   Pembayaran Pinjaman
Setiap pinjaman wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau mengembalikan pinjaman, bahkan melalaikannya juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasulallah Saw, bersabda: “Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya” (Riwayat Bukhari dan Muaslim). Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang mengembalikan pinjaman. Rasulallah Saw. Bersabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang” (Riwayat Bukhari dan Muslim) Rasulallah pernah meminjam  hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Kemudian Rasu bersabda: “ Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik” (Riwayat Ahmad) Jika penambahan itu dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjajian dalam akad berpiutang, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasul bersabda: “ Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba” ( Dikeluarkan oleh Baihaqi).

E.   Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika penggunanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman.Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan setatusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seiring pemilik barang. Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak ditangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak.

F.    Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik arena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Demikian menurut Idn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syai’I dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulallah Saw. Bersabda: “Pemegang kewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengambilkannya”.
Sementara para pengikut hanafiyah dan Malik berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakan yang berlebihan, karena Rasulallah Saw. Bersabda:
 “Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan” (Dikeluarkan al-Daruquthin)

G.   Tatakrama Berutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilai sopan santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut :
a.pinjam meminjam supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak yang meminjam dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi laki-laki atau seorang saksi laki-laki dan 2 (dua) orang saksi perempuan.
Allah SWT berfirman,
 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa”. (Q.S. Al-Baqarah : 282)
b. Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayar/mengembalikannya.
c. Pihak yang memberi pinjaman hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak yang meminjam. Bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya membalaskannya.
d.Pihak yang meminjam bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran pinjamannya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim.

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
‘Ariyah adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Dasar hukum ‘ariyah berasal dari Quran surat Almaidah:2, An Nisa:58 dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Ada dua macam ‘ariyah yaitu ‘Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu dan ’Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi.
Rukun ‘ariyah Menurut Hanafiyah yaitu ijab dan kabul, Menurut Syafi’ah, rukun ‘ariyah adalah lafazh; Mu’ir dan Musta’ir; benda yang dipinjamkan.
Setiap pinjaman wajib dikembalikan sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar mengembalikannya. Dalam pinjam meminjambaik Mu’ir maupun Musta’ir harus memerhatikan adab-adab dalam pinjam meminjam dan saling bertanggung jawab atas barang pinjaman
Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya.

  1. Saran
Kami mohon maaf atas segala kekurangan makalah ini, karena kesempurnaan hanya milik Allah semata. Maka dari itu agar sempurnanya makalah ini, kami mohon kritik dan saran. Atas kritik dan sarannya, kami mengucapkan terima kasih.
Banyak kekurangan dari makalah ini, karena keterbatasan pengetahuan, tenaga dan lainnya yang ada pada diri kami. Karena kekurangan itulah, kami mohon kritik dan saran baik dari dosen, teman-teman, dll. 
DAFTAR PUSTAKA

-Suhendi, Hendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
-Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.











2 comments:

  1. Kami adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk membantu orang yang membutuhkan
    bantuan, seperti bantuan keuangan. Jadi, jika Anda akan melalui keuangan
    masalah, jika Anda memiliki kekacauan finansial dan Anda perlu dana untuk
    memulai bisnis Anda sendiri atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang atau membayar
    tagihan, memulai bisnis yang baik atau Anda merasa sulit
    mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini via e - email
    rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com

     "Jadi, jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu,
    Anda disarankan untuk mengisi dan mengembalikan rincian di bawah ini ..

    Namamu: ______________________
    Alamat Anda: ____________________
    Negaramu: ____________________
    Tugas Anda: __________________
    Jumlah pinjaman yang dibutuhkan: ______________
    Jangka waktu pinjaman: ____________________
    Pendapatan bulanan: __________________
    Nomor handphone: ________________
    Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
    Jika Anda telah mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? ...

    Bertindak cepat dan keluar dari tekanan keuangan, berantakan, dan tantangan
    hubungi REBECCA WILLIAMS PINJAMAN PERUSAHAAN hari ini melalui e - mail:
    rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: 1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    ReplyDelete