Makalah FIQIH
MUAMALAH
“Pinjaman
(‘Ariyah)”
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji
syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
segala limpahan rahmat, bimbingan dan petunjuk serta hidayah-Nya, sehingga kami
mampu menyelesaikan penyusunan makalah . Makalah ini
disusun dalam rangka memenuhi tugasfiqh muamalah II.
Kami mohon maaf atas kesalahan serta kekhilafan yang kami perbuat baik sengaja
maupun tidak sengaja dan kami mengharapkan kritik dan saran demi
menyempurnakan makalah kami agar lebih baik dan dapat berguna semaksimal
mungkin.
Kami menyadari sepenuhnya
bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini tidak mungkin terselesaikan dengan
baik tanpa bantuan dan dukungan serta semua pihak yang membantu.
Akhir kata kami mengucapkan
terimakasih dan berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua yang
membacanya. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta rahmat-Nya kepada kita
semua.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Makassar,
28 Desember 2016
Hormat kami
DAFTAR
ISI
KATAPENGANTAR...................................................................................................i
DAFTAR
ISI...............................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................1
a) Latarbelakang.................................................................................................1
b) Rumusan
masalah..........................................................................................2
c) Tujuan.............................................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................................3
a) Pengertian
'ariyah........... ...................
............................................................3
b) Dasar
Hukum 'ariyah.... ....................................
.............................................4
c) Rukun dan
Syarat-Syarat ‘Ariyah.......... .........................................................5
d) Pembayaran
Pinjaman....................... ............................................................7
e) Meminjam
Pinjaman dan Menyewakan..........................................................8
f) Tanggung
Jawab
Peminjam...........................................................................8
g) Tatakrama
Berutang.......................................................................................9
BAB III
PENUTUP.....................................................................................................10
a) Kesimpulan.....................................................................................................10
b) Saran..............................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Harta
adalah komponen pokok dalam kehidupan manusia, yamng mana harta merupakan unsur
dharuri yang memang tidak bisa
ditinggalkan dengan begitu saja. Dengan harta manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik kebutuhan sekunder ataupun primer dalam hidupnya. Dalam
rantai untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, terjadilah suatu hubungan yang
horizontal antar manusia yakni Muamalah,
karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna, dan saling membutuhkan,
karena menusia juga memiliki hasrat untuk mencukupi kebutuhan, yang tidak ada
habisnya, kecuali dengan tumbuhnya rasa syukur dan ikhlas yang luar biasa
kepada Tuhan, secara pasti hal ini pula perlu mengenalkan adanya Tuhan yang
memberi nikmat dan rizki kepada manusia sehingga dapat merasakan kebahagiaan
dalam dirinya.
Manusia
merupakan makhluk social yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, dengan
dibutuhkannya orang lain untuk mencukupinya maka dalam dunia bisnis Islam biasa
dikenal dengan kegiatan Muamalah,
salah satunya yakni yang membahas tentang harta dalam konteksnya harta hadir
sebagai obyek transaksi , sehingga harta pun dapat dijadikan sebagai obyek
transaksi jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam (ariyah),dan sebagainya.
Jika diihat pula dalam katakteristik dasarnya harta juga dijadikan sebagai
obyek kepemilikan, kecuali terdapat factor yang menghalanginya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ariyah?
2. Apa
dasar hukum ariyah?
3. Apa
syarat dan rukun Ariyah?
4. Bagaimana pembayaran
dan tanggung jawab peminjam?
5. Kapan
berakhirnya akad ariyah?
- Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian Ariyah.
2. Untuk mengetahui dasar
hukum ariyah.
3. Untuk mengetahui
syarat dan rukun Ariyah.
4. Untuk mengetahui pembayaran
dan tanggung jawab peminjam.
5. Untuk mengetahui
kapan berakhirnya akad ariyah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian 'ariyah
Pinjaman
atau ‘ariyah menurut bahasa
adalah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat, yaitu:
1.
Menurut Hanafiyah, ‘ariyah adalah:
“Memilikkan
manfaat secara cuma-cuma.”
2.
Menurut Malikiyah, ‘ariyah adalah:
تمليك منفعة مؤ قتة لا بعو ض
“Memilikkan
manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.”
3.
Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah adalah:
ابا حة الا نتفا ع من
شخص فيه اهلية التبر ع بما يحن الا نتفا ع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع
“Kebolehan
mengambil manfaat dari dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin
dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada
pemiliknya.”
4.
Menurut Hanabilah, ‘ariyah ialah:
“Kebolehan
memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dan peminjam atau yang lainnya.”
5.
Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah:
“Kebolehan
mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat
dikembalikan.”
Dengan
dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli fiqh diatas, kiranya dapat
dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi
permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang
dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang
kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu
atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah.
B.
Dasar Hukum 'ariyah
Menurut
Sayyid Sabiq, tolong menolong [ariyah] adalah sunnah. Sedangkan menurut
al-Ruyani,sebagaimana dikitip oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib
ketika awal islam. Adapun landasan hukumnya dari nash alquran ialah:
وتعا ونوا على البر والتقوى ولا تعا ونوا على
الا ثم والعدوان ( الما ئدة :٢ )
“Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan
dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan
permusuhan.” [Al-Maidah:2]
ان الله يأ مر كم ان تؤ د و االا ما نا ت ا لى
اهلها (النساء :٥٨)
Asbabun
Nuzul:
Dalam
suatu riwayat disebutkan bahwa setelah Fathul Makkah, Rasulullah SAW memanggil
Utsman bin Talhah untuk meminta kunci ka’bah. Ketika Utsman datang menghadap
Rasul untuk menyerahkan kunci itu, berdirilah Al Abbas seraya berkata : “Ya
Rasulullah, demi Allah, serahkan kunci itu kepadaku. Saya akan merangkap
jabatan itu dengan jabatan urusan pengairan”. Utsman menarik kembali tangannya.
Maka bersabdalah Rasulullah: “Berikanlah kunci itu kepadaku, wahai Utsman !”
Utsman berkata: “Inilah dia amanat dari Allah”. Maka berdirilah Rasulullah
membuka ka’bah dan kemudian keluar untuk thawaf di baitullah. Lalu turunlah
Jibril membawa perintah supaya kunci itu diserahkan kepada Utsman. Rasulullah
melaksanakan perintah itu sambil membaca surat An Nisa’ ayat 58.
Sebagaimana
halnya bidang-bidang lain, selain al-quran landasan hukum yang kedua ialah
Al-Hadis, dalam landasan ini, ariyah dinyatakan sebagai berikut:
ادالآ ما نة الى من ائتمنك ولا تخن من خانك (
رواه أبو داود )
“Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat
kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud].
من أخذ اموا ل الناس يريد أداء ها ادى الله عنه
ومن أخذ يريد اتلا فها اتلفه الله
“Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak
membayarnya maka Allah akan membayarkannya, barang siapa yang meminjam hendak
melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya” [Riwayat Buhari].
C.
Rukun dan Syarat-Syarat ‘Ariyah
Menurut
Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah
satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan
menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab
kabul dengan ucapan.
Menurut
Syafi’ah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1. Kalimat
mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini kepada
kamu” dan yang menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.”
Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2.Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan
(berpiutang) dan Musta’ir yaitu
orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak
menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
Ø
Baligh, maka batal ‘ariyah
yang dilakukan anak kecil;
Ø
Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan
orang gila;
Ø
Orang tersebut tida dimahjur (di bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang
dilakukan oleh orang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti
pemboros.
3. Benda
yang dipinjamkan. Pada rukun yang ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu:
Ø
Materi yang dipinjamkan dapat di manfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materi nya tidak dapat
digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat
digunakan untuk menyimnapn padi.
Ø
Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ‘ariyah
yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh Syara’, seperti meminjam
benda-benda najis.
Syarat-syarat
‘ariyah berkaitan dengan rukun
yang telah dikemukakan diatas, yaitu orang yang meminjamkan, orang yang
meminjam, barang/benda yang dipinjamkan.
Adapun
syarat-syart al-‘ariyah itu diperinci oleh para ulama fiqh sebagai berikut
Mu’ir
(orang yang meminjamkan)
Ahli
(berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya atau pemilik yang berhak
menyerahkannya. Orang yang berakal dan cakap bertindak hukum. Anak kecil dan
orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
Mus’tair
(orang yang menerima pinjaman)
·
Baligh
·
Berakal
Orang
tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah
perlindungan, seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima
kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak
ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
- Mu’ar (benda yang dipinjamkan)
·
Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan,
maka tidak sah ‘ariyah yang mu’arnya tidak dapat digunakan, seperti meminjam
karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi.
·
Pemanfaatan itu dibolehkan oleh syara’
(tolong menolong dalam hal kebaikan), maka batal ‘ariyah yang pengambilan
manfaat materinya dibatalkan oleh syara’. Misalnya kendaraan yang dipinjam
harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pandangan syara’, seperti
bersilaturahmi, berziarah dan sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut
digunakan untuk pergi ke tempat maksiat maka peminjam dicela oleh syara’,
sekalipun akad atau transaksi ‘ariyah pada dasarnya sah.
·
Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh
yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam
hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena
itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena
manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya diizinkan
mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain,
tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetapi hanya
ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain.
·
Jenis barang yang apabila diambil manfaatnya
bukan yang akan habis atau musnah seperti rumah, pakaian, kendaraan. Bukan
jenis barang yang apabila diambil manfaatnya akan habis atau musnah seperti
makanan.
·
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap
(tidak rusak).
D.
Pembayaran Pinjaman
Setiap
pinjaman wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau mengembalikan
pinjaman, bahkan melalaikannya juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan
salah satu perbuatan dosa. Rasulallah Saw, bersabda: “Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya”
(Riwayat Bukhari dan Muaslim). Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman
diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang
semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang mengembalikan pinjaman.
Rasulallah Saw. Bersabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu
adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang” (Riwayat Bukhari dan
Muslim) Rasulallah pernah meminjam hewan, kemudian beliau membayar hewan
itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam.
Kemudian Rasu bersabda: “ Orang yang
paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang
lebih baik” (Riwayat Ahmad) Jika penambahan itu dikehendaki oleh orang
yang berutang atau telah menjadi perjajian dalam akad berpiutang, maka tambahan
itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasul bersabda: “
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari
sekian cara riba” ( Dikeluarkan oleh Baihaqi).
E.
Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
Abu
Hanifah dan Malik berpendapat bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda
pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika
penggunanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian
pinjaman.Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman
atau siapa saja yang menggantikan setatusnya selama peminjaman berlangsung,
kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah
menyewakan barang pinjaman tanpa seiring pemilik barang. Jika peminjam suatu
benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak
ditangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang
diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik barang meminta jaminan
kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak.
F.
Tanggung Jawab Peminjam
Bila
peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak,
ia berkewajiban menjaminnya, baik arena pemakaian yang berlebihan maupun karena
yang lainnya. Demikian menurut Idn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syai’I dan
Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulallah Saw. Bersabda:
“Pemegang kewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengambilkannya”.
Sementara
para pengikut hanafiyah dan Malik berpendapat bahwa, peminjam tidak
berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakan yang
berlebihan, karena Rasulallah Saw. Bersabda:
“Pinjaman
yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan” (Dikeluarkan
al-Daruquthin)
G.
Tatakrama Berutang
Ada
beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang
tentang nilai-nilai sopan santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai
berikut :
a.pinjam
meminjam supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak yang meminjam dengan
menghadirkan 2 (dua) orang saksi laki-laki atau seorang saksi laki-laki dan 2
(dua) orang saksi perempuan.
Allah
SWT berfirman,
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa”. (Q.S. Al-Baqarah : 282)
b. Pinjaman
hendaknya dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati
akan membayar/mengembalikannya.
c.
Pihak yang memberi pinjaman hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada
pihak yang meminjam. Bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang
berpiutang hendaknya membalaskannya.
d.Pihak
yang meminjam bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran
pinjamannya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
‘Ariyah
adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Dasar hukum ‘ariyah
berasal dari Quran surat Almaidah:2, An Nisa:58 dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Ada
dua macam ‘ariyah yaitu ‘Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang
yang bersifat terikat dengan batasan tertentu dan ’Ariyah mutlaqah, yaitu
bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi.
Rukun
‘ariyah Menurut Hanafiyah yaitu ijab dan kabul, Menurut Syafi’ah, rukun ‘ariyah
adalah lafazh; Mu’ir dan Musta’ir; benda yang dipinjamkan.
Setiap
pinjaman wajib dikembalikan sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar
mengembalikannya. Dalam pinjam meminjambaik Mu’ir maupun Musta’ir harus
memerhatikan adab-adab dalam pinjam meminjam dan saling bertanggung jawab atas
barang pinjaman
Apabila
barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si
peminjam tidak diharuskan mengganti, akan tetapi kalau kerusakan barang yang
dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka
wajib menggantinya.
- Saran
Kami
mohon maaf atas segala kekurangan makalah ini, karena kesempurnaan hanya milik
Allah semata. Maka dari itu agar sempurnanya makalah ini, kami mohon kritik dan
saran. Atas kritik dan sarannya, kami mengucapkan terima kasih.
Banyak
kekurangan dari makalah ini, karena keterbatasan pengetahuan, tenaga dan
lainnya yang ada pada diri kami. Karena kekurangan itulah, kami mohon kritik
dan saran baik dari dosen, teman-teman, dll.
DAFTAR PUSTAKA
-Suhendi,
Hendi. 2005. Fiqih Muamalah.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
-Mardani.
2012. Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih
Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kami adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk membantu orang yang membutuhkan
ReplyDeletebantuan, seperti bantuan keuangan. Jadi, jika Anda akan melalui keuangan
masalah, jika Anda memiliki kekacauan finansial dan Anda perlu dana untuk
memulai bisnis Anda sendiri atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang atau membayar
tagihan, memulai bisnis yang baik atau Anda merasa sulit
mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal, hubungi kami hari ini via e - email
rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com
"Jadi, jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu,
Anda disarankan untuk mengisi dan mengembalikan rincian di bawah ini ..
Namamu: ______________________
Alamat Anda: ____________________
Negaramu: ____________________
Tugas Anda: __________________
Jumlah pinjaman yang dibutuhkan: ______________
Jangka waktu pinjaman: ____________________
Pendapatan bulanan: __________________
Nomor handphone: ________________
Apakah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya: ________________
Jika Anda telah mengajukan pinjaman sebelumnya, di mana Anda diperlakukan dengan jujur? ...
Bertindak cepat dan keluar dari tekanan keuangan, berantakan, dan tantangan
hubungi REBECCA WILLIAMS PINJAMAN PERUSAHAAN hari ini melalui e - mail:
rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
ReplyDeleteApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) Nomor Telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: 1 (815) 427-9002
Salam Hormat